Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku HS penadah HP curian.
Pelaku HS berhasil diamankan pada hari Kamis (8/9/2022) di belakang Rumah Sakit Awal Bross, Kecamatan Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, pengungkapan berawal pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 07.00 Wib korban MZR bersama adik kandungnya melakukan pelacakan lokasi HP yang sebelumnya hilang di dalam kamar.
Setelah melakukan pelacakan, lanjut Budi, didapati bahwa sinyal GPS handphone yang hilang tersebut masih hidup dan berada di sekitaran ruli Putri 7 Batu Aji.
Kemudian korban bersama adiknya menuju ke lokasi tersebut. Saat berada di tkp didapati bahwa sinyal GPS telah berpindah ke SPBU Tembesi dan berhenti di belakang Rumah Sakit Awal Bross, Lubuk Baja.
Setelah korban bersama adiknya tiba di titik GPS dari handphone tersebut, didapati pelaku HS sedang bermain handphone diatas sepeda motor.
Kemudian mereka menghampiri pelaku HS dan berkata, “Ada tak orang yang berhenti disini baru-baru ini bang, soalnya kami baru kehilangan hp dan titik hp itu disini”, dan dijawab pelaku “Tak tau bang” sambil ketakutan.
“Kemudian korban bersama adiknya kembali memastikan titik GPS dan benar bahwa titik GPS tersebut tepat berada di posisi pelaku HS,” ucapnya.
Selanjutnya korban pun kembali mengamati HS yang saat itu mengenakan tas dan mulai curiga dengan gerik geriknya. Mereka bilang “Mohon maaf bang, kami mau periksa abang karena GPS hp pas di posisi abang”, lalu HS berkata “tunggu dulu bg” sambil menggas sepeda motor untuk melarikan diri.
Namun, korban langsung sigap dan memegang tangan, badan serta stang sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah berhasil mengamankan Pelaku, korban pun langsung mengambil tas sandang dan melakukan pengecekan.
Setelah melakukan pengecekan pada tas, korban mendapati ada 4 unit handphone diantaranya 1 unit milik korban dan 3 unitnya tidak tau milik siapa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 3.000.000,-
Selanjutnya, korban menyerahkan tersangka HS beserta barang bukti ke Polsek Lubukbaja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi handphone tersebut di dapatkan tersangka HS dari seorang pria berinisal S (DPO). Untuk selanjutnya HS menjual barang curian tersebut ke Pasar Maling, Jodoh,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku HS selaku penadah barang curian dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.