Guna menertibkan pajak kendaraan bermotor, UPT PPD Lingga Bapenda Kepulauan Riau bekerjasama dengan Satlantas Polres Lingga lakukan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan kendaraan bermotor di Dabo Singkep, kegiatan pemeriksaan tersebut dimulai dari persimpangan lapangan Merdeka, Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, Senin (29/08/2022).
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut para pengendaraan kendaraan bermotor diminta untuk menunjukan kelengkapan surat kendaraan brmotor dan Surat Izin Mengemudi.
“Kami dari UPT PPD Lingga Bapenda Kepulauan Riau hari ini bersama jajaran Satlantas Polres Lingga, mengadakan kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan kendaraan bermotor di Kabupaten Lingga. Kegiatan ini dilaksanakan merupakan kegiatan bulanan yang kami laksanakan untuk menertibkan wajib pajak yang belum mentaati pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Tata Usaha UPTD PPD Lingga, Ryan Berlianda.
Diungkapkan Ryan pada kegiatan penertiban tersebut terdapat banyak wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu.
“Masih banyak wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor sesuai waktu yang ditetapkan,” kata Ryan.
Dengan didapatinya terdapat banyak kendaraan yang belum membayar pajak, Ryan Berlianda berharap para wajib pajak tersebut dapat membayar pajak kendaraan bermotor mereka tepat pada waktunya.
“Harapan kami dengan dilaksanakannya kegiatan ini, para wajib pajak khususnya di Kabupaten Lingga dapat membayar pajak sesuai waktu yang ditetapkan,” kata Ryan.
Sementara itu hal senada juga disampaikan, Kaurbinops Satlantas Polres Lingga, Ipda Adhie, S.H yang saat itu turun mendampingi pihak UPT PPD Lingga menghimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan momen pemutihan yang dicanangkan oleh Gubernur Kepri, yang meliputi penghapusan denda yang berlaku sampai bulan September.
“Kami dari jajaran Satlantas Polres Lingga menghimbau kepada wajib pajak agar taat membayar pajak kendaraannya. Karena di bulan September nanti sudah jatuh tempo untuk pemutihan yang telah dicanangkan oleh bapak Gubernur Kepri. Karena disitu ada kemudahan-kemudahan seperti penghapusan denda yang berlaku sampai bulan September saja. Setelah itu akan normal kembali untuk pembiayaannya,” kata Ipda Adhie.
Selain itu, Ipda Adhie juga mengingatkan masyarakat khususnya pengguna jalan raya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi untuk segera mengurusnya di Satlantas Polres Lingga.
“Khusus untuk pengendara roda dua atau roda empat, bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), silahkan ke bagian Satlantas khususnya di bagian SIM. Lengkapi persyaratannya seperti foto copy KTP, surat kesehatan dari Puskesmas setempat dan yang pastinya umurnya sudah mencapai 17 tahun. Silahkan untuk membuat SIM C atau SIM A di Polres Lingga,” kata Ipda Adhie.
Dikesemoatan itu, Ipda Adhie juga meminta kalangan pelajar yang membawa kendaraan bermotor untuk selalu menggunakan helm.
“Kami menghimbau dan tentunya pihak sekolah juga bisa membantu memberikan himbauan kepada para pelajar khususnya yang belum cukup umur yang membawa kendaraan untuk tetap menggunakan helm. Karena kecelakaan atau jatuh bisa saja terjadi. Bisa juga hal tersebut dikarenakan para pelajar yang pulangnya buru-buru sehingga mengabaikan keselamatan mereka. Kalau ada kami temukan, kami akan melakukan penindakan hukum atau kami tilang langsung,” kata Ipda Adhie.