Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 pelaku perekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dipekerjakan sebagai pegawai judi online di Kamboja.
Upaya pengiriman 6 calon PMI ilegal tersebut berhasil digagalkan petugas di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, pada Selasa (23/8/2022).
“Kedua pelaku berinisial M alias A dan JH alias A yang merupakan Warga Negara Indonesia asal Batam,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian didampingi Kasubdit IV, AKBP Achmad Suherlan, di Mapolda Kepri, pada Kamis (25/8/2022).
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian mengatakan, kami dari Polda kepri tetap konsisten dan selalu berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap semua tindak pidana perdagangan orang yang melalui wilayah Polda Kepri.
Dijelaskannya, hal ini kami buktikan bahwa, pada Selasa (23/8/2022) berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan datang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri Kamboja.
“Berdasarkan informasi tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan awal dan pengecekan. Dari hasil pengecekan tim berhasil menyelamatkan 6 calon PMI ilegal berasal dari Jawa yang akan berangkat ke Kamboja untuk bekerja disana,” ucap Jefri.
Kemudian, setelah ke 6 calon PMI ilegal tersebut diamankan dikembangkan lagi siapa yang menampung atau perekrut mereka di Batam. Dari hasil penyelidikan didapat 2 pelaku berinisial M dan A WNI asal Batam.
Yang menariknya disini, lanjut Jefri, ke 6 calon PMI ini diberangkatkan dalam rangka untuk bekerja sebagai pegawai judi online yang ada di wilayah Kamboja.
Modusnya mereka berangkat dari Jakarta menuju ke Batam, lalu ke Singapura kemudian terbang ke Thailand. Dari Thailand jalan darat akan masuk ke Kamboja.
“Mereka direkrut melalui media sosial, ada juga dari mulut ke mulut yang diterima. Kemudian mereka dapat nomer kontaknya dan langsung dihubungi. Untuk perjalanan dari tiket dan akomodasi sudah dipersiapkan semua dari perekrut jadi mereka tinggal berangkat pada Selasa (23/8/2022) kemarin,” jelas Jefri.
Ke 6 calon PMI tersebut berinisial A (26) asal Jakarta, O (26) asal Jakarta, DB (22) asal Tangerang, EA (18) asal Manado, TM (27) asal Tangerang dan R (27) asal Tangerang.
Jefri menambahkan, rata-rata mereka masih umur 20 tahunan dan mereka dijanjikan dengan gaji yang cukup lumayan jika mereka berhasil bekerja sebagai operator untuk situs judi online di wilayah Kamboja.
“Kami tentunya akan terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan informasinya akan ada WNI lainnya yang akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja di Kamboja,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang kita amankan yakni, 6 buah paspor, HP, uang dalam bentuk Bath serta 1 unit mobil Mitsubishi yang digunakan pelaku untuk menjemput para calon PMI di Bandara Hang Nadim Batam.
Para pelaku dikenakan Pasal 4 Junto Pasal 10 UU RI Nomor 1 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Junto Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.