80 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam terima remisi khusus Natal, penyerahan SK Remisi tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Minggu (25/12/2022).
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal G. Putra mengungkapkan, warga binaan yang menghuni di Rutan Batam sebanyak 1.062 WBP sementara yang menerima remisi pada perayaan Natal sebanyak 80 orang.
“Untuk Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian sebanyak 78 orang dan remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 2 orang dengan rincian pengurangan masa pidana 15 hari sebanyak 38 orang dan 60 hari sebanyak 42 orang,” ungkap Faisal.
Baca Juga : Jelang Nataru, Kakanwil Kemenkumham Kepri Tegaskan Petugas Pemasyarakatan Siap Siaga
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas atau Rutan.
Kepada penerima remisi yang langsung bebas, Faisal berpesan agar untuk hidup baik ditengah-tengah masyarakat.
“Diharapkan untuk tidak kembali lagi ke Rutan, tapi kembalilah masyarakat, hidup baik dimasyarakat, bekerja dengan baik, bersosialisasi dengan baik,” katanya.
Secara simbolis SK Remisi sejumlah WBP tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Kakanwil Kepri dan Kadivpas Kepri.
Report : Yuyun
Baca Juga : Thurman Hutapea dan Karutan Batam Panen Lele