8 orang pelaku komplotan curanmor berhasil diamankan Polsek Bengkong. Pengungkapan berawal pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 18.00 Wib korban memarkirkan sepeda motornya di Nagoya 2000 Kelurahan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan kondisi stang terkunci.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Bengkong,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis, SH didampingi Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian, SH, di Mapolsek Bengkong, Selasa (25/10/2022).
Mendapatkan laporan tersebut, tim berhasil mengamankan 8 pelaku berinisial TB (27) residivis, RP (24), AD (20), AF (19), AT (18), PH (18), YB (17) dan DP (17).
Dikatakan Mardalis, para pelaku melakukan aksinya di 4 tkp yakni di Nagoya 2000 Kelurahan Baloi Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Perumahan Kopkar PLN Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Ruko Penuin Centre Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, dan di Ruko Golden Land Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Baca Juga : Berbekal Rekaman CCTV Polsek Tlanakan Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Para pelaku merupakan komplotan yang saling berkaitan dan saling bekerja sama. Ketika ada pesanan atau permintaan mereka saling berkomunikasi dengan system COD.
“Pelaku TB berperan sebagai penadah, ketika ada pesanan maka para pelaku mencari sasaran dan menyerahkan kepada pelaku TB,” jelas Mardalis.
Untuk sementara barang bukti yang diamankan yakni 8 unit sepeda motor, 5 unit sepeda motor yang ada korbannya, dan 3 unit sebagai operasional pelaku melakukan aksinya.
Mardalis menambahkan, menurut pengakuannya pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut keluar pulau Batam dengan menggunakan pompong dan menjual sepeda motor seharga Rp. 2,5 juta atau sesuai dengan kondisi sepeda motor tersebut.
“Total sepeda motor yang sudah di jual oleh pelaku sudah belasan sepeda motor, selanjutnya akan kembali kita lakukan pengembangan,” tegasnya.
Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang korban dan pelaku setelah melakukan pencurian menjual barang dan juga pelaku ada menggunakan buat sehari hari.
Mardalis mengimbau kepada masyarakat kota Batam khususnya warga Bengkong untuk selalu berhati-hati bila memarkirkan kendaraan, agar tetap penambahkan kunci ganda, jangan hanya kunci stang karna bisa dibuka dengan kunci T.
“Kami mohon kita jaga kendaraan kita masing-masing, karna kejahatan bukan hanya karna niat pelakunya tapi juga karna ada kesempatan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 ayat (1) ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(Yuyun)
Baca Juga : Nekat Curi Handphone, Dua Pelajar di Batam Diamankan Polsek Sei Beduk