
KUTIPAN.CO – Seberat 8.151,32 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang, pemusanahan tersebut berlangsung di halaman Polresta Barelang, Rabu (22/7/2020)
“Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti kita sisihkan untuk BB di Pengadilan sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan,” kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman.
Pemusanahan sabu tersebut merupakan hasil tangkapan pihak Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir.

“Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam,” kata dia.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah di panaskan dulu dengan menggunakan kompor gas dan direbus dan dihadiri PPNS balai POM batam, Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai serta Penasehat Hukum (Advokat).
Source : kabarbatam.com | Editor : Fikri