Sebanyak 8 tempat gelanggang permainan (gelper) yang berada di wilayah Kota Batam didatangi oleh pihak kepolisian gabungan dari Polda Kepri dan Polresta Barelang pada Sabtu (13/05/2023).
Adapun tempat arena permainan yang didatangi saat pengecekan yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang bersama Dirreskrimum Polda Kepri yakni Star Light, Sky Light, Nagoya Game Zone, New Game Zone, Game Zone Centre, Piramid Game Zone, Sky 88, Sky Villa Super Star 21.
“Alhamdulillah barusan telah dilaksanakan pengecekan sekaligus melakukan pemantauan adanya gelper yang ada di Kota Batam. Kegiatan ini di lakukan sebagai tindaklanjut adanya pemberitaan dari media terkait adanya perjudian gelper dan ini merupakan perintah dari Kapolda Kepri,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho.
Diungkapkan Kombes Pol Nugroho, pihak Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri melaksanakan pengecekan terhadap 8 tempat gelanggang permainan (gelper), yang mana hasil dari pengecekan tersebut memiliki izin yang masih aktif yang dikeluarkan oleh PTSP Provinsi Kepri.
Baca Juga : Polisi Grebek Mitra Mall Batam Diduga Lokasi Gelper
“Kemudian juga di cek dalam hal penukaran pembelian koin permainan tidak ditemukan adanya indikasi transaksi uang atau koin kupon hasil kemenangan pemain ke uang oleh kasir, semua dikasih hadiah berupa boneka dan lain-lain sama dengan permainan seperti timezone,” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Kombes Pol Nugroho pada pengecekan itu menegaskan pada pihak pengelola untuk mematuhi jam buka tutup gelanggang permainan yang mana mulai dari jam 10 WIB sampaidengan 24.00 WIB.
“Apabila adanya unsur perjudian pasti akan kita tindak dan tidak akan kita biarkan, pasti akan kita bumi hanguskan perjudian yang ada di Kota Batam,” kata Kombes Pol Nugroho.
Sementara itu ditambahkan, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan mengungkapkan, dari hasil penelusuran pihaknya pada razia tersebut memang tidak adanya ditemukan indikasi tindak perjudian. Namun demikian pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait perjudian di Kota Batam.
“Ketika menemukan kondisi yang terbukti adanya kegiatan perjudian, kami tidak akan segan-segan memproses dan mempidanakan dan mencabut perizinannya,” tegas Kombes Pol Adip.(Yyn)
Baca Juga : Gelper di Bengkong Digrebek Polisi