
KUTIPAN – Sebanyak 76 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, menerima remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Dari total 115 warga binaan, 76 orang dinyatakan berhak menerima remisi, sementara 39 orang lainnya belum memenuhi syarat. Dua narapidana di antaranya langsung bebas berkat pemberian remisi tersebut.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berperilaku baik, menaati tata tertib, dan aktif mengikuti pembinaan di Lapas,” ujar, Jaka Putra Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep.
Penerima remisi didominasi oleh kasus narkotika (36 orang), disusul perlindungan anak (16 orang), pencurian (10 orang), serta kasus lain seperti penggelapan, kesusilaan, human trafficking, penipuan, hingga pembunuhan.
Sebanyak 39 warga binaan belum memperoleh remisi, terdiri atas 5 orang yang masih berstatus tahanan serta 34 orang yang belum memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Pada kesempatan ini, dua narapidana langsung bebas, masing-masing melalui Remisi Umum II dan Remisi Dasawarsa II. Jaka Putra menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi semakin termotivasi memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” kata Jaka Putra.
Laporan: Dito Editor: Fikri