Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Reading: 5 Orang Ditangkap Terkait Narkoba di Lingga, Dua diantaranya Oknum Polisi
Aa
Aa
Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Search
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Have an existing account? Sign In
LinggaNEWS

5 Orang Ditangkap Terkait Narkoba di Lingga, Dua diantaranya Oknum Polisi

Last updated: 2022/07/19 at 1:13 PM
Yoga Dainis Published Jumat, 3 April 2020
Share
4 Min Read
SHARE
Ad image

KUTIPAN.CO – Dalam jangka waktu satu minggu, Sat Resnarkoba Polres Lingga berhasil mengungkap tiga kasus narkotika.

Dari tiga kasus tersebut Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni JAW(38), AH (37), AA(34), SY(34) dan OT (39). Dan dua diantaranya merupakan oknum polisi aktif.

JAW yang merupakan oknum polisi ditangkap di Jalan Sultan Mahmud, Desa Panggak Darat, Kecamatan Daik, Lingga, pada Selasa (24/3/2020) lalu. Saat ini JAW dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Pada saat penangkapan JAW sempat kabur ke salah satu rumah rekannya dan pelaku sempat membuang BB narkoba jenis ekstasi ke tanah. Namun anggota dari Sat Resnarkoba Polres Lingga melihat barang tersebut dibuang.

Bengkel Mobil Lingga

“Anggota kita sempat melihat pelaku membuang BB ke tanah. Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto, saat press rilis, Jumat (3/4/2020)

Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka yakni, satu plastik transparan berisi dua butir pil ekstasi warna pink dengan logo s dengan berat 0,56 grm, hp merk Xiaomi, headset warna hitam, dan uang tunai Rp3.598.000 pecahan seratus ribu 30 lembar, 50 ribu 11 lembar, 10 ribu 3 lembar , 5 ribu 2 lembar dan 2 sebanyak 4 lembar.

Selanjutnya, pihak Sat Resnarkoba Polres Lingga kembali mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang tanpa hak melawan hukum yang siap akan mengedarkan narkoba di Kabupaten Lingga.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seseorang dengan inisial AH akan melakukan transaksi narkoba didepan warung kelontong di kampung tengah, Kelurahan Raya, Kecamatan Singkep Barat, pada Senin (30/3/2020) lalu.

“Anggota kita langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan di jok motor sebelah kanan satu bungkus plastik narkotika jenis Sabu dengan berat, 0,64 gram,” jelas Hadi.

Dijelaskan pelaku, bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari anggota Polri yang berinisial AA. Selanjutnya langsung dilakukan pengembangan dan penangkapan.

AA pun mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang dapatkan dari SY yang merupakan mantan anggota polri. Berdasarkan pengakuan tersangka BB tersebut langsung dia belanja dari Batam.

“Di hari yang kita lakukan pengembangan langsung kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan dia pun mengakui bahwa barang itu merupakan miliknya,” tutur Hadi.

Barang bukti yang di amankan dari ketiga tersangka yakni hp merk Oppo warna putih, satu unit sepeda motor soul GT, hp nokia, hp merk Xiaomi, hp Xiaomi redmi 8.

Lalu penangkapan terhadap OT, yang didapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitaran RSUD Dabo Singkep pada Senin (30/3/2020) pukul 18.00 wib.

Dan dilakukan pengintaian sekitar pukul 20.00 wib datang saudara OT pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram.

“Lalu yang bersangkutan kita bawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan BB lainnya. Berdasarkan pengakuannya memang miliknya sendiri yang dibelinya di Batam yang di belinya dengan saudara AHD yang saat ini kita tetapkan DPO,” jelasnya

Dari tangan tersangka kita amankan satu unit Hp merk samsung J2 warna putih, sepeda motor dan merk vario teckno warna abu-abu.

Untuk JAW dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 butir A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun

Lalu untuk AH, AA dan SY dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Dan OT dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Penulis : Ramadhan
Editor : Fikri

JADI 1DPRD Kota Batam

TAGGED: #polreslingga, Berita Lingga, Kutipan lingga, Oknum polisi, Polisi tangkap 5 orang pengedar narkoan, Polisi tangkap lima orang pengedar narkoba, Polres lingga
Yoga Dainis Jumat, 3 April 2020
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article 20200403_002145 Update Covid-19 Lingga 2 April 2020 : 3 ODP, Berikut Jumlah Orang Cek Suhu Tubuh
Next Article IMG WA Bangun Sinergitas, KNPI Lingga dan Ormas PP Kunjungi Kapolres Lingga
16.5k Like
2k Follow
1.3k Follow
Telegram Follow
SERTIFIKAT DEWAN PERS
Square 1080 x1080px (1)
HARLAH-PANCASILA-DPRD-LINGGA
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.08.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.47.33
Pusat Oleh-oleh Dabo
Latest News
Kepala BP Batam
Kepala BP Batam Promosikan Investasi di Kota Batam
Minggu, 4 Juni 2023
Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau
Hari Raya Waisak, Kakanwil Kemenkumham Kepri Berikan Remisi ke WBP Rutan Batam
Minggu, 4 Juni 2023
Kepri
Lantik Pengurus DPW PMNBI Kepri, Ansar Ahmad : Energi Baru Untuk Kemajuan Kepri
Minggu, 4 Juni 2023
Polres Karimun
Patroli Balap Liar Coastal Area Karimun 3 Motor Diamankan Polisi
Minggu, 4 Juni 2023
Popular News
WhatsApp Image 2023-05-08 at 11.50.04
Pesepakbola Timnas Asal Lingga Toreh Prestasi di Kancah Internasional, Ishak Mengaku Bangga
Senin, 8 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-10 at 15.52.14
Kapolda Kepri Datangi PT Saipem di Karimun
Rabu, 10 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-11 at 13.47.44
Ajudan Bupati Lingga Akhmad Dulhaq Maju Pileg 2024
Kamis, 11 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-23 at 10.05.39
Literasi Digital di SD dan SMP Kota Batam : Pentingnya Etika Berjejaring, Jarimu Harimaumu
Selasa, 23 Mei 2023

Baca juga:

Kepala BP Batam
NEWS

Kepala BP Batam Promosikan Investasi di Kota Batam

Minggu, 4 Juni 2023
Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau
NEWS

Hari Raya Waisak, Kakanwil Kemenkumham Kepri Berikan Remisi ke WBP Rutan Batam

Minggu, 4 Juni 2023
Kepri
NEWS

Lantik Pengurus DPW PMNBI Kepri, Ansar Ahmad : Energi Baru Untuk Kemajuan Kepri

Minggu, 4 Juni 2023
Polres Karimun
NEWS

Patroli Balap Liar Coastal Area Karimun 3 Motor Diamankan Polisi

Minggu, 4 Juni 2023
Kutipan Berita
Partners blank blankblank
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?