KUTIPAN – Sebanyak 60 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek jajaran. Selain menyita 60 unit motor curian, polisi juga berhasil mengamankan 47 orang tersangka dari 40 laporan polisi.
“Pengungkapan curanmor ini merupakan hasil tangkapan selama 5 bulan yakni Januari hingga Mei 2024 yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 8 Polsek jajaran,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (21/5/2024).
Dijelaskan Nugroho, adapun rincian tangkapan yakni Satreskrim Polresta Barelang 5 LP dengan 7 tersangka, 9 unit motor, Polsek Sagulung 10 LP dengan 10 tersangka, 24 unit motor, Polsek Sekupang 5 LP dengan 2 tersangka, 5 unit motor, Polsek Bengkong 4 LP dengan 4 tersangka, 4 unit motor, Polsek Sei Beduk 4 LP dengan 5 tersangka, 4 unit motor, Polsek Nongsa 4 LP dengan 4 tersangka, 4 unit motor, Polsek Batu Ampar 4 LP dengan 8 tersangka, 6 unit motor, Polsek Lubuk Baja 3 LP dengan 5 tersangka, 3 unit motor, Polsek Batam Kota 1 LP dengan 2 tersangka dan 1 unit motor.
“Adapun modusnya yakni para pelaku mematahkan stang motor dengan kaki, merusak dengan cara menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan bantuan dengan premotor yang kehabisan bensin lalu kemudian pemilik motor itu ditinggalkan,” jelas Nugroho.
Nugroho mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda, parkirlah di tempat yang benar seperti di dalam rumah atau di dalam pagar.
“Selain itu, parkir lah di tempat yang sudah disediakan yang ada CCTV karena akan mencegah timbulnya niat curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan,” tegasnya.
Nugroho menambahkan, terhadap 60 unit motor yang ditemukan akan kita share di media sosial Polresta Barelang.
“Untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan motor kita akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka. Jika cocok sesuai dengan surat-suratnyanya silahkan datang ke Polresta Barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya dan tidak dipungut biaya,” tambah Nugroho.
Kami Polresta Barelang, lanjut Nugroho, berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
“Kepada masyarakat kota Batam agar lebih waspada terhadap tindak pidana yang ada di Kota Batam seperti curanmor yang banyak terjadi di Batam. Saya tekankan kepada pelaku agar mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan, pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.