KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menangkap 4 orang waria terkait kasus endorse situs judi online di akun Instagram.
“Keempat pelaku berinisial SS alias S, DA alias D, FZ alias Feb dan NA alias A berhasil diamankan di salah satu hotel di Batam,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K, di Mapolda Kepri, Kamis (24/10/2024).
Dikatakan Kombes Pol Putu, judi online ini adalah atensi dari Pak Presiden diteruskan oleh Kapolri dan Kapolda. Kami langsung menindaklanjuti apa yang diperintah oleh pimpinan.
Kemudian, lanjut Kombes Pol Putu, pada Minggu (20/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap 4 tersangka sebagai endorse situs judi online melalui medsos yang mereka miliki.
“Dimana mereka meraup keuntungan dari setiap endorse yakni Rp 1,3 juta hingga Rp 7,5 juta. Bervariasi tergantung berapa kali mereka mengendorse,” ungkap Kombes Pol Putu.
“Jadi kegiatan ini akan kami terus lakukan di kepri. Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain, mengendorse apalagi terjun langsung melakukan kegiatan judi online. Apapun bentuknya pasti akan kami lakukan penindakan,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang disita yakni 6 unit hp, 1 buah flashdisk, 1 buah atm, 1 buku rekening, 4 akun Instagram, 1 akun dana, 1 akun gmail.
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar. (Yuyun)