
KUTIPAN.CO – Empat Narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang menghuni di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas III Dabo Singkep terima SK Asimilasi tahanan rumah.
“Dari total 46 warga binaan yang menghuni Lapas Dabo Singkep, ada empat orang napi atau WBP yang menerima Asimilasi rumah,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Dabo Singkep Dewanto, Amd.IP, S.sos, usai penyerahan SK Asimilasi yang dilaksanakan di Lapas Dabo Singkep, Rabu (25/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Dewanto, pemberian asimilasi rumah tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 tahun 2020 tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Dari empat orang yang mendapat SK Asimilasi rumah ini sudah menjalani setengah masa pidana,” ungkap Dewanto.


Baca Juga : Berikut Jumlah dan Besaran Remisi HUT-RI Yang Diterima Napi Lapas Dabo
Dijelaskan Dewanto, pemberian asimilasi rumah ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 imbas dari pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk mengurangi isi penghuni Lapas atau Rutan seluruh Indonesia. Namun tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 dan bukan Warga Negara Asing.
“Kepada 4 warga binaan yang menerima asimilasi rumah, kita minta untuk melaksanakan asimilasi dirumah dengan sebaik-baiknya, patuhi himbauan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan perbuatan yang melawan atau melanggar hukum,” kata Dewanto
Empat orang yang menerima asimilasi rumah tersebut merupakan warga binaan permasyarakatan atau narapidana terkait kasus pencurian atau pasal 365 dan 363 KUHP.
Untuk diketahui Lapas dan Rutan se-Indonesia saat ini mengalami over kapasitas, diharapkan dengan pemberian asimilasi pada Warga Binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Penulis : Dainis
Editor : Fikri