
KUTIPAN – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar jaringan judi online terorganisir yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
“Penggerebekan dilakukan pada 10 Juli lalu, dan lima orang diamankan, yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24),” ujar AKBP Saprodin dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, jaringan ini telah beroperasi sejak November 2024 dengan sistem kerja terorganisir dan memanfaatkan promo dari situs judi online.
4 Komputer, Banyak Akun, dan Modus yang Rapi
Polisi menyebut bahwa RDS adalah koordinator sekaligus penyedia modal dan fasilitas. Empat tersangka lainnya bertindak sebagai operator, masing-masing mengelola akun-akun judi online melalui empat komputer aktif.
“Para tersangka diduga telah menjalankan praktik judi online sejak November 2024 dengan memanfaatkan promo situs judi dan mengoperasikan banyak akun melalui empat komputer,” jelasnya.
Barang bukti yang disita antara lain lima ponsel, empat komputer, kartu SIM bekas, dan tangkapan layar dari aktivitas situs judi yang mereka operasikan.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Kelima tersangka kini ditahan dan dikenai jeratan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
AKBP Saprodin menegaskan bahwa Polda DIY tidak main-main dalam memberantas judi online.
“Polda DIY berkomitmen memberantas kejahatan siber demi menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke call center 110 atau kanal resmi bila menemukan aktivitas mencurigakan.
Laporan: Erika Editor: Dito