Sebanyak 30 nelayan Indonesia telah ditahan di penahanan imigrasi Australia atas dugaan keterlibatan dalam penangkapan ikan secara ilegal di lepas pantai Kimberley, Australia Barat. Mereka ditangkap dalam operasi yang dipimpin oleh Pasukan Perbatasan Australia (Australia Border Force/ABF), yang berhasil menyita tiga kapal penangkap ikan ilegal, satu ton teripang, dan peralatan penangkapan ikan.
Asisten Komisaris ABF dan komandan Operasi Leedstrum, Kylie Rendina, menyatakan bahwa ini merupakan penahanan nelayan asing terbesar dalam lebih dari satu dekade.
“Jika Anda menangkap ikan secara ilegal, Anda akan kehilangan kapal, peralatan, dan Anda akan ditempatkan di tahanan imigrasi untuk menghadapi kemungkinan tuntutan,” kata Rendina, seperti dikutip oleh ABC.
Para nelayan Indonesia tersebut telah diangkut ke pantai dan diterbangkan ke Pusat Penahanan Imigrasi Yongah Hill di Northam, timur laut Perth, untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Selain menghadapi penghancuran kapal dan penyitaan hasil tangkapan, para nelayan asing ini akan menjalani penyelidikan menyeluruh, dan jika diperlukan, penuntutan atas pelanggaran yang melanggar hukum Australia,” ujar Justin Bathurst, manajer umum operasi perikanan di Otoritas Manajemen Perikanan Australia.
Operasi Leedstrum dimulai sejak Desember 2023 sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas ilegal di perairan Kimberley dalam beberapa bulan terakhir. ABF menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan untuk mencegah nelayan ilegal memasuki wilayah tersebut.
Catatan ABF menunjukkan bahwa sebanyak 125 kapal telah dicegat sepanjang tahun 2022-2023, menunjukkan pentingnya upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya laut yang berharga.