
KUTIPAN.CO – Sebanyak 3 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Dabo Singkep mendapatkan remisi khusus waisak 2564 E tahun 2020 dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) WBP yang beragama Budha bertempat di salah satu ruangan di Lapas Dabo Singkep, Kamis (7/5/2020).
Kepala Lembaga Permasyarakatan kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengatakan pemberian remisi ini merupakan rasa peduli dari negara dan pemerintah terhadap setiap warga binaan pemeluk agama masing-masing.
“Jadi pemberian remisi dalam rangka hari raya Waisak sama dengan pemberian remisi pada hari-hari besar keagamaan lainnya seperti Idul Fitri dan Natal,” kata Dewanto
Lanjut Dewanto, ke-tiga warga binaan yang beragama Budha tersebut mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami menjamin bahwa tidak ada pungli dalam pengusulan remisi,” kata Dewanto.
Diketahui adapun 3 warga binaan beragama Budha yang mendapatkan remisi dengan kasus narkotika masing-masing mendapatkan remisi 1 bulan.
Dengan telah diberikan remisi pada ketiga warga binaan tersebut diharapkan dapat lebih baik dan mengintrospeksi diri dalam menjalani sisa masa hukumannya.
Penulis : Ramadhan
Editor : Fikri