KUTIPAN – Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg emas yang diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam press conference yang digelar Polda Sulut pada Rabu (24/4/2024) sore di aula Tribrata Mapolda, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku.
Menurut Irjen Pol Yudhiawan, anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan. Para tersangka diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado. Masing-masing tersangka berinisial perempuan LS (58), lelaki MR (35), dan RH (36).
Para tersangka tertangkap ketika hendak mengirimkan batangan emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal di Sulawesi Utara melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya.
“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas rapi dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan.
Ketiga tersangka bersama barang bukti dan peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sulut serius dalam menangani kasus pertambangan ilegal dan perdagangan emas ilegal di wilayahnya. Dengan tindakan ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan.