
KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan taringnya! Sepanjang bulan Juli 2025, tiga kasus besar peredaran narkoba berhasil diungkap. Total 6.812,6 gram sabu disita dan tiga tersangka ditangkap.
Ketiganya adalah AS (28), AD (30), dan AR (30). Mereka diamankan di lokasi berbeda: Kendari dan Kolaka.
Ditangkap di Rumah Sendiri
Pengungkapan pertama terjadi Sabtu, 12 Juli 2025. AS dibekuk di BTN Perumnas Poasia, Kendari. Polisi menemukan dua bungkus besar dan sebelas sachet sedang sabu seberat 3.241,6 gram.
Keesokan harinya, AD ditangkap di Kolaka, tepatnya di Desa Tondowolio. Dari rumahnya, disita 2.037 gram sabu dan satu timbangan digital.
Terakhir, AR dibekuk Rabu, 30 Juli 2025 di rumah kosnya, Kendari. Di dalam rak lemari ditemukan dua sachet sabu seberat 1.534 gram.

Semuanya Dapat Perintah via Telepon
Menariknya, ketiga tersangka ini disebut dikendalikan oleh bandar dari luar lokasi lewat komunikasi telepon. AS oleh DJ, AD oleh MA, dan AR oleh R.
“Ini bukti keseriusan kami memberantas narkoba. Kami tidak akan berhenti,” ujar Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, dalam konferensi pers, Jumat (1/8).
Polda: Butuh Peran Masyarakat
Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian mendampingi keterangan dan menambahkan, sinergi masyarakat penting.
“Perang terhadap narkoba harus melibatkan semua pihak. Kita harus jaga generasi muda dari kehancuran,” tegas Bambang.