Praktik perjudian online jaringan Filipina di Kota Batam berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, 3 orang tersangka berhasil diamankan.
Ketiga pelaku berinisial H (32), Q (34) dan A (42) berhasil diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri dari dua Aparteman yang berada di wilayah Kota Batam.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, penindakan praktik judi online tersebut terjadi pada Rabu (25/1/2023) saat tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melaksanakan patroli siber terhadap situs-situs online di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam.
Dari hasil patroli tersebut, lanjut Nasriadi, kami menemukan sebuah akun Instagram bernama Raja Hoki. Dalam akun Instagram tersebut ditemukan postingan berbagai macam permainan judi online.
Baca Juga : 2 Perekrut Calon PMI Untuk Operator Judi Online di Kamboja Ditangkap Polda Kepri
“Dari hasil profieling yang dilakukan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri akun tersebut terdeteksi di 2 apartemen di Kota Batam,” ujar Nasriadi di Mapolda Kepri, Rabu (1/2/2023).
Tak butuh waktu lama tim langsung bergegas menuju lokasi dan melakukan penangkapan secara paksa.
“Di apartemen pertama kita mengamankan pelaku berinisial H (32) dan Q (34). Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A (42) di apartemen kedua,” beber Nasriadi.
Nasriadi menambahkan, para pelaku ini sudah menjalankan praktik judi online ini selama 1 tahun yang lalu. Karena adanya atensi dari Kapolri untuk memberantas perjudian online, mereka berpindah ke negara Filipina.
“Server mereka berada di luar negeri yaitu Filipina. Setelah itu, mereka berpindah ke negara Malaysia dan pada tahun baru Imlek kemaren mereka kembali lagi ke Kota Batam,” jelasnya.
Sesampainya di Batam, mereka kembali melakukan aktivitasnya dengan modus permainan judi game online tersebut.
“Sampai sekarang kita masih melakukan pengecekan dan akan melakukan tindakan terhadap judi online lainnya. Apakah servernya di negara Kamboja maupun Malaysia. Semuanya yang ada terlibat dalam perjudian online tersebut akan kita tindak,” tambahnya.
Dijelaskan Nasriadi, ketiga pelaku ini berperan sebagai customer service, admin sekaligus pengendalian akun judi online. Praktik judi onlien ini beromset puluhan juta perharinya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 2, Pasal 27 Ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(Yyn)
Baca Juga : Satreskrim Polres Lingga Tangkap Bandar Togel