Tiga orang jambret berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Barelang sementara satu rekannya DPO. Kejadian pencurian dengan kekerasan atau jambret tersebut terjadi pada 1 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 WIB di Marina Park, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho melalui Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Yusriadi mengungkapkan, tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial A usia 16 tahu, HG usia 18 tahun dan SA 23 tahun sementara satu orang bernama Andi Bule masuk dalam DPO.
Adapun kejadian jambret tersebut kata AKP Yusriadi pada saat korban datang ke pangkalan ojek Marina Park dan memarkirkan sepeda motornya selanjutnya korban langsung berolahraga lari disepanjang jalan perumahan Marina Park, namun saat korban lagi lari, tiba-tiba dari arah belakang datang 4 orang pelaku dengan menggunakan 2 sepeda motor dan 2 orang pelaku turun dari sepeda motor langsung menarik tas milik korban saat itulah terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku sampai korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar dan bengkak diBagian Mata Sebelah Kiri dan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000, selanjutnya Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Baja,” ungkap AKP Yusriadi.
Baca Juga : Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Batam
Lebih jauh diungkapkan AKP Yusriadi, pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira Pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dimana keberadaan keempat pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berada di Tanjung Uma Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Sekira Pukul 17.00 Wib Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mendatangi rumah para pelaku dan mendapati bahwa pelaku inisial A, HG, dan SA sedang berada dirumah masing-masing kemudian Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku dan selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk di tahan dan lakukan Penyidikan lebih lanjut. Kemudian pelaku atau tersangka atas nama Andi Bule saat ini masih dilakukan pencairan,” ungkap AKP Yusriadi.
Ditambahkan AKP Yusriadi, dari pengakuan pelaku baru kali ini melakukan aksi jambret dan dibwah pepengaruh minuman keras. Adapun barang Bukti yang berhasil di amankan 1 unit Handphone Merk Realme C2 warna hitam, 1 Lembar Surat Keterangan Berobat di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Yuyun)
Baca Juga : Satreskrim Polres Lingga Tangkap Dua Pelaku TPPO di Penginapan Hans