KUTIPAN – Batam, 17 Agustus 2024 – Di momen Hari Kemerdekaan RI yang ke-79, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, melakukan aksi mulia dengan menyerahkan secara simbolis Remisi Umum bagi narapidana dan anak di UPT Kemasyarakatan se-Kota Batam. Acara yang digelar di Lapas Kelas II A Batam ini penuh dengan suasana haru dan semangat kebangsaan.
Rudi, yang dikenal dengan pendekatan humanisnya, memberikan pesan hangat kepada para penerima remisi. “Selamat bagi penerima remisi, kembalilah kepada keluarga dan kembali berbaur dengan masyarakat,” katanya. Ia juga mengingatkan para warga binaan untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum. Menurutnya, pemberian remisi adalah bentuk apresiasi atas dedikasi dan disiplin warga binaan selama menjalani program pembinaan.
“Remisi bukan semata-mata diberikan oleh pemerintah, ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang sudah mengikuti program pembinaan,” tambah Rudi dengan tegas.
Dalam kesempatan itu, Rudi juga menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan mental dan spiritual. “Kesempatan ini untuk meningkatkan mental dan spiritual. Kami dari pemerintah mengucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapat remisi,” ucapnya lagi.
Sebagai pemimpin yang selalu mengedepankan nilai-nilai positif, Rudi mengajak seluruh warga binaan untuk mengisi hari-hari mereka dengan aktivitas yang positif dan memaknai Hari Kemerdekaan ini sebagai momentum untuk mengenang jasa para pahlawan. “Mari sama-sama kita mendoakan para pahlawan, menambah wawasan kebangsaan,” pesannya dengan penuh semangat.
Selain pesan-pesan pribadinya, Rudi juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, yang turut memberikan ucapan selamat kepada para penerima remisi. “Selamat berkumpul dengan keluarga kepada narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi umum tahun ini. Dapat langsung bebas dan jangan sesekali mengulangi perbuatan tindak pidana di kemudian hari,” kata Yasonna.
Di tahun ini, total ada 3.226 warga binaan di Provinsi Kepulauan Riau yang mendapatkan remisi umum. Dari jumlah tersebut, 3.191 adalah narapidana dan 35 lainnya adalah anak binaan. Mereka tersebar di berbagai lapas, LPKA, LPP, dan rutan di seluruh Provinsi Kepri.
Secara rinci, penerima remisi umum (RU) I berjumlah 3.172 orang, termasuk dari Lapas Kelas II Tanjungpinang sebanyak 466 orang, Lapas Kelas II A Batam 805 orang, Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang 604 orang, dan lainnya. “Besaran remisi yang diperoleh bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan,” jelas Rudi.
Lebih lanjut, ada 42 warga binaan yang langsung menghirup udara bebas setelah menerima RU II, termasuk dari Lapas Kelas II A Tanjungpinang lima orang, Lapas Kelas II A Batam empat orang, dan Rutan Kelas II A Batam 21 orang.
Namun, ada juga 12 orang yang masih harus menjalani subsider meski menerima RU II. Mereka tersebar di Lapas dan Rutan di berbagai wilayah, termasuk lima orang di Lapas Kelas II A Batam dan empat orang di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Momen ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik bagi para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman. Semoga mereka yang telah menerima remisi bisa benar-benar menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.