Sebanyak 245 orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 8 orang Anak Binaan yang tersebar di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau terima remisi Natal 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Saffar M Godam mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA atau Lapas atau Rutan,” kata Saffar M Godam, Minggu (25/12/2022).
Baca juga : Jelang Nataru, Kakanwil Kemenkumham Kepri Tegaskan Petugas Pemasyarakatan Siap Siaga
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari, Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan, Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari dan Tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman 2 bulan.
Sementara itu Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang Sutarno mengatakan, pemberian remisi kepada Warga Binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang – undang.
“Remisi yang diberikan merupakan salah satu perwujudan dari pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu satunya penderitaan serta profesionalitas,” katanya.
Report : Tegar
Baca Juga : 80 WBP Rutan Batam Terima Remisi 2 Langsung Bebas