
KUTIPAN – Ada satu hal yang sering terlewat ketika membahas urusan niaga: gudang. Bukan sekadar bangunan luas tempat barang ditumpuk tinggi-tinggi seperti tetris, tetapi simpul penting dalam alur hidup logistik. Kalau alurnya putus, masyarakat yang panik.
Kalau datanya tak tercatat, ada saja yang memanfaatkan celahnya. Karena itulah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang menggelar Sosialisasi Aturan Pergudangan Menuju Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha Tahun 2025 di Hotel Bintan Plaza, Rabu (5/11).
Acara ini dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, mewakili Wali Kota Tanjungpinang. Dalam suasana yang cukup serius tapi tetap ramah, Elfiani menekankan bahwa pergudangan bukan sekadar urusan simpan barang.
Ia adalah tulang punggung distribusi. Jika distribusi lancar, harga barang ikut stabil, masyarakat pun bisa berbelanja tanpa drama persaingan harga ala film kolosal.
Menurut Elfiani, aturan soal pergudangan bukan dibuat hanya untuk meramaikan lembaran peraturan pemerintah saja. Ia menjadi kompas bagi penyelenggaraan dan pengawasan agar kegiatan usaha tetap sehat dan tidak ada yang memanfaatkan gudang sebagai pangkalan “memborong, menyimpan, menunggu harga naik.”
Di Tanjungpinang saat ini tercatat 184 unit gudang. Banyak, dan masing-masing punya peran dalam rantai pasok. Karena itulah kewajiban Tanda Daftar Gudang (TDG) menjadi penting. Bukan hanya formalitas, bukan sekadar stempel untuk dipajang di dinding.
“Data yang akurat membantu pemerintah menjaga kestabilan stok dan mencegah kelangkaan barang di pasar. Gudang bukan hanya tempat penyimpanan, tetapi bagian penting dari sistem ekonomi yang mendukung ketersediaan dan mutu pasokan,” ujar Elfiani.
Ia juga menambahkan bahwa perbaikan dan pembaruan data pergudangan adalah bagian dari upaya nasional pembenahan sistem logistik. Pemerintah tidak bisa berjalan sendirI, iperlukan peran pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat. Dalam bahasa sederhana: urusan barang sampai ke pasar itu tugas berjamaah.
“Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha diharapkan memahami aturan pergudangan dan menerapkannya secara tertib. Kegiatan ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pergudangan yang transparan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Sosialisasi ini diikuti 100 pelaku usaha dengan narasumber dari Direktorat Sarana Logistik Perdagangan Kementerian Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, serta Loka POM. Singkatnya, semua pihak yang punya otoritas dan kepentingan duduk satu ruangan: membahas gudang, tetapi dampaknya sampai ke dapur rumah tangga masyarakat luas.





