
KUTIPAN.CO – Mulai 18 April 2020 mendatang, Pemerintah akan melakukan pemblokiran pada handphone black market atau hp ilegal, dimana dalam aturan tersebut handphone yang tudak terdaftar di Kemenperin akan tidak bisa terhubung di semua jaringan seluler di Indonesia.
Nah, jika handphone yang anda gunakan sekarang hp ilegal atau black market maka, jika aturan tersebut diberlakukan artinya hp tersebut tidak dapat melakukan panggilan atau jaringan internet dari semua operator yang ada di Indonesia.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah disebabkan indikasi nya marak peredaran hp ilegal atau black market di pasar Indonesia, Menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal.
Cara pemerintah untuk menekan angka peredaran hp ilegal atau black market tersebut dengan melakukan Validasi IMEI (International Mobile Equipment Identification). Tentunya hal tersebut membuat para pengguna smartphone merasa was-was, apalagi pengguna handphone seken, untuk validasi IMEI ini bisa di cek melalui situs Kemenperin, untuk mengetahui handphone yang digunakan Ilegal atau resmi. Tapi sebelumnya harus tahu dulu berapa nomor IMEI yang ingin didaftarkan.

Berikut cara cek imei paling mudah yang bisa dilakukan, berlaku untuk semua merk handphone :
Melihat box pembelian. Pada bagian kardus yang memuat sejumlah informasi penting, seperti nomor model hp, negara pembuat hp, tahun produksi, Serial Number, serta nomor IMEI.
Menggunakan dial pada hp. Cukup ketikkan *#06# maka dalam sekejap akan muncul nomor IMEI pada layar.
Setelah mengetahui nomor IMEI dengan cara diatas, lalu coba cek langsung untuk melihat apakah hp yang dimiliki itu terdaftar atau tidak di situs Kemenperin. Untuk cek IMEI Kemenperin ini berlaku untuk semua hp, berikut caranya :
Buka browser pada hp (browser bawaan atau pihak ketiga) dan kunjungi https://imei.kemenperin.go.id/
Masukkan nomor IMEI (paste) lalu tekan Enter
Jika hp resmi akan muncul notifikasi “IMEI terdaftar di database Kemenperin”
JIka hp BM akan muncul notifikasi “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”
Sedikit tentang IMEI? IMEI adalah serangkaian nomor yang unik untuk mengidentifikasikan perangkat ponsel GSM, WCDMA, iDEN, bahkan juga sebagian perangkat telepon satelit. Setiap perangkat ponsel umumnya memiliki satu buah nomor IMEI tapi bagi perangkat yang menggunakan dual SIM maka nomor IMEI yang dimiliki adalah dua buah.
Nomor ini bisa digunakan oleh penyedia jaringan komunikasi untuk mengidentifikasi perangkat sehingga salah satu fungsinya adalah bisa digunakan untuk mencegah ponsel yang dicuri mengakses jaringan komunikasi yang ada di negara tersebut.
Editor : Fikri
Source : Pricebook.co.id