Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan bertekuk lutut saat diamankan tim serigala Polres Karimun, salah satu diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan, kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian diwilayah Kabupaten Karimun sebanyak 17 kali. Kedua pelaku ditangkap dilokasi berbeda-beda.
“Pelaku berinisial RA ditangkap di Kelurahan Sungai Lakam, RA mengaku telah melakukan pencurian di Perumahan Wonosari Asri Kelurahan Sungai Pasir, aksi itu dilakukan RA bersama rekannya AY. Barang curian berupa 2 unit handphone,” ungkap Iptu Gidion, Rabu (14/06/2023).
Baca Juga : Polres Lingga Gelar Festival Kearifan Lokal dan Bazar UMKM
Selanjutnya ungkap Iptu Gidion, pihaknya langsung memburu pelaku berinisial AY, pelaku AY berhasil ditangkap saat berada di vihara Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 17 kali di Karimun,” ungkap Iptu Gidion.
Ditambahkan Iptu Gidion, saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Karimun beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru.
“Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Iptu Gidion.(Ami)
Baca Juga : Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal