KUTIPAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terus berupaya memperkuat industri lokal dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Program ini bertujuan untuk memastikan pelaku industri dapat melaporkan data mereka secara kuat, lengkap, dan tepat waktu.
Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Pamekasan, Khoirul Komar, menyebutkan bahwa hingga saat ini, terdapat 137 pelaku IHT yang sudah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selain itu, sebanyak 207 industri telah terverifikasi secara teknis.
“Pengelolaan, komunitas, serta penguatan lainnya untuk menjadi industri unggulan tentu tidaklah mudah. Perlu adanya kerja sama yang baik antara kita semua,” ujar Komar di ruang kerjanya pada Senin, 2 Desember 2024.
Menurut Komar, data terbaru menunjukkan bahwa terdapat 458 pelaku IHT di Pamekasan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 257 di antaranya sudah memiliki akun di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Langkah ini merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola industri yang lebih terintegrasi.
Untuk mendukung hal tersebut, Disperindag Pamekasan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema “Kepatuhan Pelaku Usaha Industri Hasil Tembakau dalam Pelaporan Berkala.” Acara tersebut diikuti oleh 100 pelaku IHT yang diajarkan tentang pentingnya kepatuhan dan pemanfaatan potensi industri.
“Para pelaku industri diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Nantinya, kami juga akan melakukan pelatihan lanjutan dan memberikan pemahaman lebih mendalam terkait pemanfaatan potensi IHT,” jelas Komar.
Langkah strategis ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing IHT lokal sekaligus memastikan sektor ini menjadi salah satu penopang ekonomi Pamekasan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri, IHT berpeluang besar menjadi unggulan di pasar lokal maupun nasional.