
KUTIPAN – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu. Padahal, beras itu diklaim sebagai beras premium.
“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” ungkap Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Selain beras, penyidik juga menyita dokumen produksi, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, SOP, dan dokumen pengendalian mutu.
Tak Lolos SNI, 4 Merek Disorot
Empat merek yang diuji — Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi — tidak memenuhi standar mutu beras premium sesuai SNI 6128:2020, Permentan No. 31 Tahun 2017, dan Perbadan Pangan No. 2 Tahun 2023.
Penyidik menyebut PT FS memproduksi dan menjual beras premium yang tak memenuhi standar mutu, dan melakukan penggeledahan di kantor dan gudang Cipinang serta Subang. Sampel beras diuji dari pasar tradisional dan modern.
Taktik Menutupi Mutu Buruk Terungkap
Ditemukan juga instruksi kerja internal PT FS yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama distribusi. Notulen rapat 17 Juli 2025 menyebutkan penurunan kadar beras patah dari 14–15% jadi 12% setelah Menteri Pertanian umumkan investigasi.
Tiga Petinggi PT FS Jadi Tersangka
Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
– Karyawan Gunarso (KG) – Direktur Utama
– Ronny Lisapaly (RL) – Direktur Operasional
– RP – Kepala Seksi Quality Control
Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ancaman hukumannya tidak main-main: 5 tahun penjara + Rp2 miliar (UU Perlindungan Konsumen) dan 20 tahun + Rp10 miliar (UU TPPU).