
KUTIPAN – Sebanyak 120 sertifikat halal gratis diserahkan secara simbolis kepada para pelaku usaha di Kabupaten Natuna sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat legalitas dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kegiatan yang turut dihadiri Ketua DPRD Natuna, Sekretaris Daerah, dan Forkopimda ini berlangsung di rumah BUMN Kabupaten Natuna. Senin, (19/01).
Salah satu pelaku usaha, Cak Kirun, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas program tersebut. Menurutnya, sertifikat halal mampu mengembangkan UMKM untuk lebih maju kedepan.
“Sebagai pelaku usaha, kami mengucapkan terima kasih atas adanya program sertifikat halal gratis ini yang berasal dari Bapak Presiden. Program ini sangat membantu kami dalam mengembangkan usaha,” ujarnya.
Ketua Halal Center Mathla’ul Anwar BPJPH Natuna, Arizki Fil Bahri, menjelaskan jika ekosistem halal di Indonesia saat ini terus berkembang pesat dan telah menjadi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ekosistem halal sudah diwajibkan dan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tahapan kewajiban dimulai pada 18 Oktober 2026 mendatang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia harus memiliki legalitas yang jelas di mana produk halal wajib bersertifikat dan berlabel “halal”, sementara produk dari bahan haram wajib mencantumkan label “non halal”
“Produk harus jelas statusnya, halal atau non halal. Yang tidak boleh beredar adalah produk yang tidak memiliki legalitas,” tegas Ariski.
Lebih lanjut Arizki menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada tahun 2026 telah menggratiskan sebanyak 1,3 juta sertifikat halal bagi UMKM di seluruh Indonesia. Untuk Provinsi Kepulauan Riau sendiri dialokasikan sebanyak 9.550 sertifikat halal gratis.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Widjanarko, menyebut penyerahan sertifikat halal gratis ini sebagai momen yang sangat penting bagi pelaku UMKM. Ia menilai keberadaan sertifikat halal juga berdampak pada peningkatan daya beli dan peluang pengembangan usaha.
“Ini adalah hari yang luar biasa bagi para pelaku usaha. Sertifikat halal menjadi salah satu penguatan dalam menjalankan usaha karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Rumah BUMN dan Halal Center Mathla’ul Anwar BPJPH Natuna. Namun demikian, Boy mengakui kondisi keuangan pemerintah saat ini sedang mengalami efisiensi.
“Kolaborasi ini sangat bermanfaat, karena hasilnya langsung dirasakan oleh pelaku UMKM. “Kondisi keuangan pemerintah memang tidak baik-baik saja. Natuna masih mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat dan provinsi. Efisiensi ini tentu berpotensi berdampak pada pelaku UMKM,” tutupnya. (Zal).





