KUTIPAN – Satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep terima remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024.
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra mengungkapkan remisi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan harapan remisi ini dapat memberikan efek positif bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Satu orang mendapat remisi khusu Nyepi, potongan remisi 15 hari,” kata Jaka Putra, Senin (11/3/2024).
Baca Juga : Lapas Dabo Singkep dan Yayasan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia Gelar Pembinaan Moralitas untuk WBP
Jaka berharap pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi Warga Binaan untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang.
Diketahui selain di Lapas Dabo Singkep terdapat sejumlah warga binaan di Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024.
Diantaranya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, Lapas Kelas III Dabo Singkep dan Rutan Kelas IIA Batam, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-130 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024.(Dito)
Baca Juga : 1 Tahanan Rutan Batam Terima Remisi Hari Raya Nyepi