KUTIPAN – Satu orang warga binaan Rutan Batam mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi tahun 2024.
Acara tersebut dilangsungkan dengan khidmat di Aula Yusril Ihza Mahendra, Rutan Batam, pada Senin (11/3/2024) yang dihadiri oleh jajaran pejabat, pegawai, serta Warga Binaan Rutan Batam yang berhak menerima Remisi khusus Nyepi tahun 2024.
Pengurangan masa pidana (remisi) kepada 1 orang warga binaan terdiri dari RK 1 selama 15 hari, yang memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan hukuman.
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024 secara langsung dilakukan oleh Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra.
Baca Juga : Belasan Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Terima Remisi Natal 2023
Dalam Sambutannya, Putra menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sebagai kemudahan untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi Warga Binaan agar kembali memilih jalan kebenaran.
Putra juga menekankan bahwa remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta telah aktif mengikuti program pembinaan yang tersedia di Rutan Batam.
“Harapannya, pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi Warga Binaan untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang,” pungkasnya.(Yuyun)
Baca Juga : Rutan Batam Siapkan 2 TPS Untuk Warga Binaan