
KUTIPAN.CO – Kementrian Pertanian RI melalui Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun memusnahkan komoditas berbahaya, yakni sebanyak 1,534 ton yang terdiri dari 650 kg bawang putih, 620 kg bawang merah dan 273 kg bawang bombai ditambah sebanyak 64 kg cabe kering lokal, yang dimusnahkan di Kantor Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun.
Pemusnahan tersebut dilaksnakan secara virtual dan disaksikan dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres Karimun, Kodim 0317, Lanal TBK, KSOP, serta KPPBC Tipe Madya Pabean B.
“Ini merupakan pemusnahan yang kedua, sebelumnya kami memusnahkan komoditas yang serupa pada Bulan April 2020 yang lalu. Harapannya ada efek jera bagi pelaku, namun masih ada saja oknum yang mencoba menyelundupkan komoditas pangan strategis ke Karimun. Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ungkap Kepala Stasiun Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun, Willy Indra Yunan.
Willy menyampaikan, tren tindakan 3P (Penahanan, penolakan, dan pemusnahan) di Karimun mengalami penurunan. Hal itu berdasarkan data IQFAST Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Lebih jauh dikatakannya, pada tahun 2019 lalu, pihak Karantina melakukan 62 penahanan dan 5 kali penolakan serta 2 kali pemusnahan barang. Sedangkan di Bulan Januari hingga Juni Tahun 2020, pihak Karantina hanya melakukan 13 kali penahanan dan 2 kali penolakan.
“Bawang dan cabe kering sebelumnya telah dilakukan penahanan, namun pemilik tidak mampu melengkapi persyaratan karantina dalam waktu tiga hari sehingga dilakukan pemusnahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil mengatakan, bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan.
Sinergisitas dengan instansi terkait juga harus dilakukan, mengingat banyaknya pelabuhan rakyat yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan resmi.
Adanya perjanjian kerjasama Barantan dengan Polri, Bea Cukai, TNI AD dan TNI AL akan semakin mempermudah pelaksanaan tugas Karantina dalam pengawasan keamanan hayati, hewani, nabati dan penegakan hukum.
“Penguatan sumber daya manusia (SDM) Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat. Peran PPNS, Intelijen dan Polsus Karantina sangat penting dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perkarantinaan,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil.
Penulis : Boy | Editor : Fikri