Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Reading: 1.534 Ton Bawang dan Cabe Kering Dimusnahkan Kementan RI, Ini penyebabnya
Aa
Aa
Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Have an existing account? Sign In
Uncategorized

1.534 Ton Bawang dan Cabe Kering Dimusnahkan Kementan RI, Ini penyebabnya

Last updated: 2020/06/23 at 2:29 PM
Fikri Published Selasa, 23 Juni 2020
Share
3 Min Read
Kementan RI Musnahkan Cabe Kering dan Bawang Berbahaya | Foto : Istimewa
Kementan RI Musnahkan Cabe Kering dan Bawang Berbahaya | Foto : Istimewa
SHARE
Ad image

KUTIPAN.CO – Kementrian Pertanian RI melalui Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun memusnahkan komoditas berbahaya, yakni sebanyak 1,534 ton yang terdiri dari 650 kg bawang putih, 620 kg bawang merah dan 273 kg bawang bombai ditambah sebanyak 64 kg cabe kering lokal, yang dimusnahkan di Kantor Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun.

Pemusnahan tersebut dilaksnakan secara virtual dan disaksikan dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres Karimun, Kodim 0317, Lanal TBK, KSOP, serta KPPBC Tipe Madya Pabean B.

“Ini merupakan pemusnahan yang kedua, sebelumnya kami memusnahkan komoditas yang serupa pada Bulan April 2020 yang lalu. Harapannya ada efek jera bagi pelaku, namun masih ada saja oknum yang mencoba menyelundupkan komoditas pangan strategis ke Karimun. Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ungkap Kepala Stasiun Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun, Willy Indra Yunan.

Willy menyampaikan, tren tindakan 3P (Penahanan, penolakan, dan pemusnahan) di Karimun mengalami penurunan. Hal itu berdasarkan data IQFAST Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Bengkel Mobil Lingga

Lebih jauh dikatakannya, pada tahun 2019 lalu, pihak Karantina melakukan 62 penahanan dan 5 kali penolakan serta 2 kali pemusnahan barang. Sedangkan di Bulan Januari hingga Juni Tahun 2020, pihak Karantina hanya melakukan 13 kali penahanan dan 2 kali penolakan.

“Bawang dan cabe kering sebelumnya telah dilakukan penahanan, namun pemilik tidak mampu melengkapi persyaratan karantina dalam waktu tiga hari sehingga dilakukan pemusnahan,” ungkapnya.

Kementan RI Musnahkan Cabe Kering dan Bawang Berbahaya | Foto : Istimewa
Kementan RI Musnahkan Cabe Kering dan Bawang Berbahaya | Foto : Istimewa

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil mengatakan, bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan.

Sinergisitas dengan instansi terkait juga harus dilakukan, mengingat banyaknya pelabuhan rakyat yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan resmi.

Adanya perjanjian kerjasama Barantan dengan Polri, Bea Cukai, TNI AD dan TNI AL akan semakin mempermudah pelaksanaan tugas Karantina dalam pengawasan keamanan hayati, hewani, nabati dan penegakan hukum.

“Penguatan sumber daya manusia (SDM) Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat. Peran PPNS, Intelijen dan Polsus Karantina sangat penting dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perkarantinaan,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil.

Penulis : Boy | Editor : Fikri

JADI 1DPRD Kota Batam

TAGGED: Karimun, kementan RI, pemusnahan komoditas berbahaya
Fikri Selasa, 23 Juni 2020
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Terekam CCTV, Residivis Kasus Serupa Bobol Counter Handphone | Foto : Istimewa Terekam CCTV, Residivis Kasus Serupa Bobol Counter Handphone
Next Article WhatsApp Image    at Lantik BPD Resang, Nizar Minta Manfaat Akses Pembangunan dan Kembangkan Potensi Wilayah
16.5k Like
2k Follow
1.3k Follow
Telegram Follow
SERTIFIKAT DEWAN PERS
Square 1080 x1080px (1)
HARLAH PANCASILA DPRD LINGGA
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.08.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.47.33
Pusat Oleh-oleh Dabo

Latest News

BP Batam PT tec
PT TEC Indonesia Apresiasi Peran Strategis BP Batam Dalam Percepatan Investasi
Jumat, 2 Juni 2023
Batu Besar Polsek Nongsa
Warga Batu Besar Minta Polsek Nongsa Gencarkan Patroli dan Pos Kamling
Jumat, 2 Juni 2023
DPRD Batam
Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, Nuryanto Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Toleransi
Jumat, 2 Juni 2023
WhatsApp Image 2022-12-20 at 15.19.18
Ombudsman Kepri Surati PLN Terkait PPBD
Kamis, 1 Juni 2023

Popular News

WhatsApp Image 2023-05-08 at 11.50.04
Pesepakbola Timnas Asal Lingga Toreh Prestasi di Kancah Internasional, Ishak Mengaku Bangga
Senin, 8 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-10 at 15.52.14
Kapolda Kepri Datangi PT Saipem di Karimun
Rabu, 10 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-11 at 13.47.44
Ajudan Bupati Lingga Akhmad Dulhaq Maju Pileg 2024
Kamis, 11 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-23 at 10.05.39
Literasi Digital di SD dan SMP Kota Batam : Pentingnya Etika Berjejaring, Jarimu Harimaumu
Selasa, 23 Mei 2023

Baca juga:

WhatsApp Image 2023-05-09 at 20.02.37
Uncategorized

Masyarakat Dukung Muhammad Rudi Selesaikan Pembangunan Kota Batam

Rabu, 10 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-05 at 15.15.39
Uncategorized

TNI-Polri Anambas Olahraga Bersama

Jumat, 5 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-04-18 at 17.26.58
Uncategorized

BP Batam Ajak Insan Pers Kawal Pembangunan Kawasan Rempang

Selasa, 18 April 2023
wakden
Uncategorized

Jaring Aspirasi Masyarakat Kamarudin Ali Datangi Desa Temiang

Kamis, 9 Maret 2023
Kutipan Berita
Partners
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?